Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur PT Energi Bara Utama, Bambang Waseso (Sambudi) melalui pengacarahnya Andi Iskandar SH. Dalam laporan tersebut, PT Indo Ridlatama Power (IRP) diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penyelewengan dana proyek, sehingga merugikan negara Rp3,7 miliar.
"Saya cuman jual tanah ke Pak Sambudi gak ada yang lain dan kemungkinan saya akan melapor ke polisi karena tandatangan saya dipalsu," kata Abbas selaku pemilik tanah.
![]() |
| PLTU Muara Jawa |
Seiring dengan wacana tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah menunjuk PT Indo Ridlatama Power (IRP) yang merupakan anak dari PT Indonesia Power (IP) membangun PLTU dengan kapasitas 2x27,5 Megawatt (MW).
Dalam pembangunan itu, PT IRP membutuhkan lahan seluas 46,3 hektare. Sehingga membeli lahan milik Nawir seluas 2,6 hektare, Abbas 2,6 hektare, Muhammad Noor 2 hektare dan 1,2 hektare.
Namun, belakangan diketahui bahwa Nawir dan Abbas tidak pernah menjual tanahnya ke orang lain, sebab pada tahun 2004 lalu, tanah tersebut sudah dijual ke PT Energi Bara Utama.
Saat ditelusuri, ternyata tandatangan pemiliki tanah dipalsukan. Hal ini dibenarkan oleh Nawir. "Saya hanya jual ke Pak Sambudi. Selain itu tidak ada," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kutai Kartanegara. Adapun kelimanya yakni Junaidi selaku perantara penjualan tanah, Hardiansyah selaku Plh Lurah Teluk Dalam, Noordinsyah, petugas kantor kecamatan, Agus Salim, dan Winarto.








